Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pinjam pakai kawasan hutan dapat diajukan oleh : a. Koperasi; b. Yayasan; c. BUMN/BUMD; d. BUMS; e. Instansi Pemerintah. (2) Permohonan pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi/Pimpinan Yayasan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; b. Kepala Badan Planologi Kehutanan; c. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan; d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial ; f. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/Perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan : a. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1 : 50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dan citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit; b. Rekomendasi Bupati/Walikota bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur; c. Rekomendasi Gubernur bagi perizinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Pemerintah; d. AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. Pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani, apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja Perum Perhutani; f. Izin atau perjanjian di sektor non kehutanan yang bersangkutan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan / perjanjian. g. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan tersebut; h. Untuk kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya, diperlukan pertimbangan dari Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id