Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan yang telah dibebani izin di bidang kehutanan atau areal kerja Perum Perhutani, maka pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan, dapat dipertimbangkan setinggi-tingginya 10 % (sepuluh perseratus) dari luas areal izinnya atau areal kerjanya. (2) Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi pinjam pakai kawasan hutan untuk pertahanan negara dan sarana keselamatan lalu lintas laut/udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id