Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan yang dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan yaitu hanya kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
(2) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(3) Penambangan terbuka di hutan lindung hanya berlaku bagi 13 (tiga belas) izin sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004.
(4) Ketentuan dan tata cara pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan terbuka di hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagaimana di atur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
