Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi :
a. Kepentingan religi;
b. Pertahanan dan keamanan;
c. Pertambangan;
d. Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
e. Pembangunan jaringan telekomunikasi;
f. Pembangunan jaringan instalasi air;
g. Jalan umum, jalan (rel) kereta api;
h. Saluran air bersih dan atau air limbah;
i. Pengairan;
j. Bak penampungan air;
k. Fasilitas umum;
l. Repeater telekomunikasi;
m. Stasiun pemancar radio;
n. Stasiun relay televisi;
o. Sarana keselamatan lalulintas laut/ udara.
(2) Untuk pembangunan jalan, kanal atau sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai jalan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g antara lain untuk keperluan pengangkutan produksi hasil kebun atau lainnya, dapat diproses dengan pinjam pakai kawasan hutan
Koreksi Anda
