Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut. 2. Pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersil adalah kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bertujuan tidak mencari keuntungan dan pemakai jasa tidak dikenakan tarif dalam memakai fasilitas tersebut. 3. Kompensasi adalah kewajiban peminjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan atau membayar sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai Peraturan Perundang-undangan. 4. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai Peraturan Perundang-undangan. 5. Kondisi calon lahan kompensasi yang clear and clean adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak yang tidak berhak dan tidak dibebani hak atas tanah tertentu serta tidak dikelola oleh pihak lain. 6. Reklamasi adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 7. Luas kawasan hutan di atas 30 % (tiga puluh perseratus) adalah luas kawasan hutan suatu provinsi yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan suatu provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30 % (tiga puluh perseratus) dari luas daratan provinsi. 8. L1 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, dan bukaan tambang aktif (ha) yang selanjutnya dikenakan 1 (satu) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. 9. L2 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat segera dilakukan reklamasi (ha) yang selanjutnya dikenakan 4 (empat) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. 10. L3 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha) yang selanjutnya dikenakan 2 (dua) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sampai areal diserahkan kembali. 11. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id