Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di setiap TPK Hutan/TPK Antara/TPT-KB/TPK Industri, wajib dibuat Laporan Mutasi Kayu Hasil Pemanenan (LM-KHP). (2) Pemegang IUIPHHK, pemegang izin industri lanjutan dan industri terpadu wajib membuat Laporan Mutasi Kayu Olahan (LM-KO). (3) LM-KHP dan LM-KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), harus sesuai dengan fisik. (4) Pemegang IUIPHHK, izin industri lanjutan dan industri terpadu wajib menyampaikan LMKO dan laporan bulanan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
Koreksi Anda