Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Di setiap pelabuhan/dermaga yang terdapat aktivitas keluar masuknya KHP ditempatkan petugas kehutanan.
(2) Dalam hal transit dan mengalami perubahan alat angkut, petugas kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memeriksa kesesuaian antara fisik dengan dokumen meliputi jumlah batang/stapel serta alat angkut.
(3) Bagi pengangkutan KHP yang menggunakan alat angkut darat dan tidak mengalami pergantian alat angkut di pelabuhan penyeberangan/ferry maupun pelabuhan umum, maka tidak perlu www.djpp.kemenkumham.go.id
diterbitkan FA-KB baru dan tidak perlu dilaporkan kepada petugas kehutanan.
Koreksi Anda
