Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokumen angkutan atas penerimaan KHP di industri wajib dilaporkan kepada WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai P3KB paling lambat 1 x 24 jam setelah hasil hutan kayu tersebut diterima untuk dimatikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi dan fisik dengan metode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam P3KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mematikan dokumen, maka dokumen angkutan dimatikan dan dilanjutkan pemeriksaan kesesuaian administrasi dan fisik oleh GANISPHPL PKB.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak dokumen dimatikan sebagaimana pada ayat (1), P3KB belum melakukan pemeriksaan kesesuaian administrasi dan fisik, maka pemeriksaan administrasi dan fisik dilaksanakan oleh GANISPHPL PKB.
(4) Pengangkutan lanjutan KHP dari industri/TPT-KB dengan tujuan industri pengrajin/industri rumah tangga, menggunakan FA-KB milik industri/TPT-KB dan dimatikan oleh penerima.
(5) Dokumen FA-KO yang diterima industri pulp/kertas atau industri pengolah serpih/chip lainnya, maka kolom penerimaan FA-KO ditandatangani oleh petugas perusahaan.
Koreksi Anda
