Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) FA-KB diterbitkan oleh Penerbit FA-KB dan FA-KO diterbitkan oleh Penerbit FA-KO secara self assesment.
(2) Penerbit FA-KB/KO sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu petugas perusahaan/pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya dan penetapannya oleh pimpinan perusahaan pemegang izin.
(3) Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh petugas pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.
Koreksi Anda
