Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkutan kayu olahan berupa serpih, kayu gergajian, veneer, kayu lapis, dan LVL yang diangkut dari dan/atau ke industri primer hasil hutan kayu, dan dari TPT-KO ke semua tujuan, dilengkapi FA-KO dengan dilampiri D-KO.
(2) Setiap pengangkutan kayu olahan berupa serpih/chip dari dan/atau ke industri pulp/kertas/MDF/wood pellet atau industri hasil hutan lanjutan lainnya yang menggunakan serpih/chip sebagai bahan bakunya, dilengkapi FA-KO dengan dilampiri D-KO milik industri serpih/chip/MDF/wood pellet pengirim, kecuali bagi industri yang mengolah serpih/chip secara terpadu yang berada dalam satu lokasi industri menggunakan Nota Perusahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk pengangkutan serpih/chip lanjutan ke tujuan selain industri pulp/kertas/MDF/wood pellet atau industri hasil hutan lanjutan lainnya menggunakan FA-KO dengan dilampiri D-KO.
(4) Pengangkutan kayu olahan dan kayu olahan lanjutan dari toko/penjual selain industri pengolahan kayu menggunakan Nota Perusahaan.
Koreksi Anda
