Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan Kayu Hasil Pemanenan (KHP), wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. (2) Dokumen angkutan hasil hutan KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB); b. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); atau c. Nota Angkutan. (3) Penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku untuk : www.djpp.kemenkumham.go.id a. 1 (satu) kali penggunaan; b. 1 (satu) pemilik; c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan e. 1 (satu) tujuan pengangkutan. (4) Dalam hal penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menggunakan rangkaian alat angkut, maka jenis dan volume KHP di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan.
Koreksi Anda