Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan Kayu Hasil Pemanenan (KHP), wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Dokumen angkutan hasil hutan KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB);
b. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO); atau
c. Nota Angkutan.
(3) Penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), hanya berlaku untuk :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 1 (satu) kali penggunaan;
b. 1 (satu) pemilik;
c. 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
d. 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas;
dan
e. 1 (satu) tujuan pengangkutan.
(4) Dalam hal penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d menggunakan rangkaian alat angkut, maka jenis dan volume KHP di dalam rangkaian alat angkut disebutkan dalam dokumen angkutan.
Koreksi Anda
