Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap hasil pengukuran kayu yang telah dicatat dalam Buku Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dibuat LP-KHP sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan disampaikan kepada P2LP-KHP untuk pemeriksaan dan pengesahan.
(2) LP-KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dan disahkan di TPn atau TPK Hutan.
(3) Dalam hal LP-KHP dibuat dan disahkan di TPK Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat terpisah antara tumpukan kayu yang sudah dibayarkan PSDH dengan yang belum dibayarkan PSDH.
(4) Pengesahan LP-KHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan oleh P2LP-KHP.
(5) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya LP-KHP, P2LP-KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum melakukan proses pemeriksaan untuk pengesahan LP-KHP, maka pengesahan LP- KHP dilakukan oleh GANISPHPL PKB.
(6) Kebenaran LP-KHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menjadi tanggung jawab GANISPHPL PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
(7) Dalam hal tidak terdapat realisasi produksi, maka petugas pembuat LP-KHP diwajibkan membuat LP-KHP NIHIL dengan menyebutkan alasan-alasannya pada kolom keterangan dan disampaikan kepada P2LP-KHP.
(8) LP-KHP dibuat menurut masing-masing blok kerja tebangan, dan dalam hal 1 (satu) blok kerja tebangan berada di dalam 2 (dua) www.djpp.kemenkumham.go.id
wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, maka LP-KHP dibuat untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(9) LP-KHP yang telah disahkan wajib dilaporkan oleh pemegang izin kepada pejabat penagih PSDH paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(10) Berdasarkan LP-KHP yang telah disahkan, pemegang izin wajib membayar PSDH dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) LP-KHP dapat disahkan apabila LP-KHP sebelumnya telah dibayar lunas PSDH.
(12) LP-KHP yang telah disahkan beserta rekapitulasinya dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, Pejabat Penagih dan Penerbit FA- KB.
(13) Dalam hal pengesahan LP-KHP dilakukan oleh GANISPHPL PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penerbit SPP-PSDH wajib menerbitkan SPP-PSDH dalam waktu 2 x 24 jam.
(14) Dalam hal pejabat penerbit SPP-PSDH sebagaimana dimaksud ayat
(13) tidak menerbitkan SPP-PSDH, maka SPP-PSDH di buat self assesment dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
Koreksi Anda
