Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Seluruh kayu hasil pemanenan dari hutan tanaman pada hutan produksi, wajib dilakukan pengukuran dan/atau pengujian oleh GANISPHPL PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengukuran dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat ke dalam Buku Ukur sebagai dasar pembuatan LP- KHP.
(3) Pengukuran kayu hasil pemanenan yang digunakan sebagai bahan baku industri primer hasil hutan kayu dapat dilakukan dengan metoda:
a. stapel meter pada tumpukan yang mempunyai ukuran panjang, lebar dan tinggi yang teratur di TPn;
b. stapel meter di atas alat angkut truk/ponton di TPK Hutan/Logpond;
c. penimbangan alat angkut truk dan muatannya di TPK Hutan;
atau
d. pengukuran batang per batang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal pengukuran dilakukan batang per batang, maka diperlukan penandaan berupa nomor pada kedua bontos kayu atau pada badan batang dimulai dari angka 1 (satu) dan seterusnya.
(5) Dalam hal pengukuran menggunakan stapel meter (sm), pada setiap tumpukan diberi penandaan dengan menerakan tanda yang tidak mudah hilang di samping atau di depan tumpukan berupa nomor tumpukan, nomor petak tebangan, panjang, lebar dan tinggi tumpukan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai angka konversi stapel meter dan angka konversi ton ke dalam satuan m3 (meter kubik) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
