Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan produksi IUPHHK-HTI berdasarkan rencana hasil pemanenan di areal kerjanya.
(2) Pemanenan di areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUPHHK-HTR/HTHR/HD/HKm dapat melakukan pemanenan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
