Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud penatausahaan hasil hutan kayu yaitu untuk menjamin hak- hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tenaman yang dikelola atau dimanfaatkan atau dipungut sesuai izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan penatausahaan hasil hutan kayu yaitu untuk diperolehnya hak-hak negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjamin legalitas kayu yang dikelola atau dimanfaatkan atau dipungut oleh pengelola atau pemegang izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda