Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana yang telah beberapa www.djpp.kemenkumham.go.id
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2009 khusus ketentuan yang mengatur penatausahaan hasil hutan kayu berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
