Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/Petugas Penatausahaan Hasil Hutan yang ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya penetapan dimaksud.
(2) TPK Antara yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebagai TPK Antara berdasarkan Peraturan ini.
(3) TPT-KB yang belum memperoleh izin dapat diberikan pengakuan untuk menerbitkan FA-KB setelah melalui verifikasi lokasi dan kepemilikan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(4) TPT-KO yang telah mendapat penetapan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebelum Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam penetapannya.
(5) Blanko FA-KB dan FA-KO yang dicetak sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku, khusus untuk blanko FA-KO untuk pengangkutan kayu gergajian pengadaannya mengikuti peraturan ini.
Koreksi Anda
