Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil hutan yang berasal dari Perum Perhutani, penatausahaan hasil hutannya diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani, dan khusus penatausahaan hasil hutan untuk hal-hal yang berkaitan dengan : a. pengesahan LP-KHP, dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; b. pengangkutan hasil hutan kayu, menggunakan dokumen angkutan FA-KB yang diterbitkan oleh petugas Perum Perhutani yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL PKB; c. penetapan TPK yang berada di luar areal kerja; dan/atau d. pemeriksaan kayu di industri pengolahan kayu atau Industri Pengolahan Kayu Jati (IPKJ) milik Perum Perhutani, mengikuti ketentuan Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal RKT pemegang izin masih terdapat rencana penebangan hutan alam dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyiapan lahan, maka mengikuti ketentuan penatausahaan hasil hutan pada hutan alam. (3) Kepada P2LP-KHP dan/atau Pejabat Penagih PSDH dapat diberikan insentif berupa penghargaan, tunjangan pejabat PUHH, peningkatan kapasitas, penyegaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda