Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal P2LP-KHP dan P3KB tidak melaksanakan tugas sesuai tata waktu yang telah ditetapkan secara akumulatif sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sebagai P2LP- KHP/P3KB.
(2) Dalam hal P2LP-KHP atau GANISPHPL mengesahkan LP-KHP sebelum LP-KHP periode sebelumnya dibayar lunas PSDH, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan kartu GANISPHPL atau kartu WAS- GANISPHPL-nya.
Koreksi Anda
