Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kebenaran/kesesuaian antara data laporan administrasi, produksi, pengangkutan dan persediaan KHP, maka pada setiap akhir tahun RKT atau pada akhir masa berlakunya izin yang sah dilakukan stock opname oleh pemegang izin bersama-sama dengan P2LP-KHP.
(2) Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pelaksanaan stock opname sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam Berita Acara Stock Opname dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
Koreksi Anda
