Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kayu di wilayah kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu di wilayah kerjanya. (3) Balai melaksanakan bimbingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanakan penatausahaan hasil hutan kayu di wilayah kerjanya. (4) Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, bimbingan dan pengawasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan oleh WASGANISPHPL sesuai kompetensinya, berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai. (5) WAS-GANISPHPL melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai.
Koreksi Anda