Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dan pelaku usaha wajib menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Balai. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan gabungan rekapitulasi laporan bulanan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kayu di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai.
Koreksi Anda