Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Format blanko angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengadaan blanko FA-KB dilakukan oleh pemegang izin/TPT- KB/Industri dan dicetak di perusahaan percetakan sekuriti yang terdaftar di BOTASUPAL setelah memperoleh penetapan nomor seri FA-KB.
(3) Penetapan nomor seri FA-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Balai.
(4) Pengadaan blanko FA-KO dilakukan oleh pemegang izin industri primer, industri lanjutan, industri terpadu, atau TPT-KO dan dicetak di percetakan umum dengan penetapan nomor seri FA-KO oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
(5) Khusus untuk pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, blanko FA-KO dicetak di perusahaan percetakan sekuriti yang terdaftar di BOTASUPAL.
Koreksi Anda
