Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan ekspor kayu olahan melalui pelabuhan umum, pengangkutan menuju pelabuhan wajib dilengkapi dengan dokumen FA-KO atau Nota Perusahaan sebagai dasar pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(2) Badan usaha atau perorangan yang melaksanakan ekspor kayu olahan, setiap bulan wajib melaporkan realisasi ekspor kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
(3) Badan Usaha atau perorangan yang melakukan impor kayu bulat dan/atau kayu olahan wajib melaporkan kepada petugas kehutanan di pelabuhan dengan dilengkapi dokumen-dokumen impor berupa manifest atau B/L.
(4) Dalam hal kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan pengangkutan secara bertahap atau sekaligus dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu, maka pengangkutannya dilengkapi dengan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan dilampiri copy dokumen impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
