Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Terhadap pemegang IUPHHK-HA/HT/RE, pemegang hak pengelolaan diwajibkan untuk memiliki S-PHPL atau SLK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2013. (3a) Kewajiban memiliki SLK bagi IUPHHK-HA/HT yang izinnya kurang dari 5 tahun adalah pada saat sudah berproduksi dan dipasarkan. 5. Ketentuan Pasal 19 A dihapus. PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id