Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja Kementerian Kehutanan, Rencana kerja SKPD Provinsi, Rencana kerja SKPD Kabupaten/Kota, dan Rencana kerja KPH, berjangka waktu 1 (satu) tahun, dan disusun 1 (satu) tahun sebelumnya.
Koreksi Anda