Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana Kerja KPH untuk jangka waktu satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam Renstra di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan;
b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan;
c. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan yang memerlukan proses penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c dalam tahun rencana; dan
e. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra KPH.
Koreksi Anda
