Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja-SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam Renstra SKPD Tingkat Kabupaten/Kota; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan; c. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD Kabupaten/Kota ; d. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c dalam tahun rencana; dan e. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id