Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana kerja-SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam Renstra SKPD Tingkat Kabupaten/Kota;
b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan;
c. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD Kabupaten/Kota ;
d. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c dalam tahun rencana; dan
e. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
