Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana kerja-SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam Renstra SKPD Provinsi;
b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 1 tahun tingkat provinsi;
c. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan wilayah Provinsi yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf c dalam tahun rencana;
dan
d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD provinsi.
Koreksi Anda
