Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana Kerja Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam rencana strategis Kementerian Kehutanan;
b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 1 tahun tingkat Nasional;
c. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan seluruh wilayah Nasional yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf c dalam tahun rencana; dan
d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana strategis Kementerian kehutanan.
Koreksi Anda
