Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 8, dipersiapkan, dibahas, disusun dan disahkan 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku rencana tahun berjalan berakhir. (2) Rencana Pembangunan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda