Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), dilaksanakan melalui tahapan proses sebagai berikut : a. Menyelenggarakan penunjukan kawasan hutan dan perairan oleh Menteri, yang merupakan hasil siklus iteratif akumulasi perubahan kawasan hutan parsial, konsultasi teknis rancangan peraturan daerah tentang peninjauan ulang dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi; b. Menyiapkan data awal informasi dasar spasial dan non spasial kawasan hutan dan perairan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud huruf a; c. Mengintegrasikan data informasi spasial dan non spasial rencana-rencana kegiatan jangka menengah dan pendek kehutanan dan luar kehutanan yang berkaitan dengan kawasan hutan sebagaimana dimaksud huruf b; d. Menganalisis kondisi dan isu strategis serta peluang kontribusi manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial sektor kehutanan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagai bahan penetapan visi dan misi pengurusan hutan sebagaimana dimaksud huruf c; e. Menyusun arahan skenario pemantapanan kawasan hutan, pemanfaatan, penggunaan, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam, dan kelembagaan pengelolaan hutan, dalam rangka pencapaian visi dan misi pengurusan hutan tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud huruf d; dan f. Merumuskan draft Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, Provinsi dan atau Kabupaten/Kota sebagai bahan penilaian dan pengesahan rencana.
Koreksi Anda