Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana strategis KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mengacu pada Program dan kebijakan Kehutanan dalam rencana pengelolaan hutan di tingkat kesatuan pengelolaan hutan;
b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 5 tahun tingkat kesatuan pengelolaan hutan;
c. Memuat penjabaran gambaran umum kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan dalam wilayah kesatuan pengelolaan hutan yang memerlukan proses penyelenggaraan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan; dan
d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana kehutanan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
