Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c selain harus memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 5 tahun tingkat kabupaten/kota; c. Memuat penjabaran gambaran umum kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan Kabupaten/Kota yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a; dan d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana kehutanan wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id