Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam rencana kehutanan tingkat provinsi;
b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 5 tahun tingkat provinsi;
c. Memuat penjabaran gambaran umum kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan Provinsi yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a; dan
d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana kehutanan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat
(2) huruf b.
Koreksi Anda
