Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kehutanan diatur sebagai berikut :
(1) Proses evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi.
(2) Evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan jangka panjang dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali, rencana kehutanan jangka menengah dan jangka pendek paling sedikit 1 (satu) kali.
(3) Dalam melakukan evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan wewenang kepada pejabat dibawahnya yang mempunyai tugas pokok melakukan evaluasi perencanaan kehutanan.
(4) Evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan diselenggarakan secara berjenjang sesuai wewenang dan tugas pokok fungsi bidang Kehutanan Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten Kota serta di tingkat KPH sebagai berikut
a. Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan Tingkat Nasional serta pelaksanaannya oleh Menteri;
b. Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan Tingkat Provinsi serta pelaksanaannya oleh Gubernur;
c. Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota serta pelaksanaannya oleh Bupati/Walikota;
d. Rencana Makro Kehutanan dievaluasi oleh Menteri; dan
e. Rencana Pengelolaan Hutan dievaluasi oleh Menteri, atau Gubernur, atau Bupati/Walikota, atau Kepala KPH sesuai dengan tingkatannya.
(5) Cakupan evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan meliputi :
a. Penetapan indikator, visi, misi, tujuan, sasaran dan hasil;
b. Pencapaian visi, misi dalam jangka waktu panjang dan menengah dilakukan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan;
c. Pencapaian sasaran kebijakan prioritas, program sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing Eselon I dilakukan oleh Eselon I yang menangani rencana kehutanan;
d. Pencapaian tujuan program kegiatan dalam lingkup tugas dan fungsi masing-masing dilakukan oleh Eselon I teknis;
e. Pencapaian tujuan program kegiatan dalam lingkup regional dilakukan oleh instansi yang menangani pengendalian di tingkat regional;
f. Pencapaian tujuan program kegiatan kehutanan lingkup provinsi dilakukan oleh instansi yang menangani kehutanan tingkat Provinsi;
g. Pencapaian tujuan program kegiatan kehutanan lingkup Kabupaten/Kota dilakukan oleh instansi yang menangani kehutanan tingkat Kabupaten/Kota; dan
h. Pencapaian tujuan pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi hutan dalam unit pengelolaan hutan oleh Kepala KPH.
Koreksi Anda
