Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan, diatur sebagai berikut :
a. Untuk menjamin tertib dan keserasian rencana kehutanan, Menteri berwenang melakukan fasilitasi, bimbingan dan pengendalian terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati/Walikota yang terkait dengan perencanaan kehutanan;
b. Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan bimbingan dan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana kehutanan yang dilakukan oleh pihak ketiga;
c. Pengendalian pelaksanaan pembangunan kehutanan dilakukan secara berjenjang dari tingkat KPH, kabupaten/kota, provinsi, regional dan pusat.
(2) Dalam melakukan fasilitasi, bimbingan dan pengendalian rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan wewenang kepada pejabat dibawahnya yang mempunyai tugas pokok melakukan perencanaan kehutanan.
(3) Proses pengendalian dilaksanakan melalui :
a. Bahan pengendalian adalah pelaporan pencapaian fisik dan kemampuan program kegiatan pembangunan kehutanan dan pengelolaan hutan, serta laporan para pihak dari lapangan;
b. Fasilitasi dan bimbingan pelaksanaan dilakukan berdasarkan hasil monitoring; atau permohonan penyusun rencana;
c. Pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan diselenggarakan melalui analisis laporan dan atau uji silang keadaan di lapangan.
Koreksi Anda
