Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata hubungan rencana kehutanan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), diatur dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Rencana kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 berurutan secara hierarkis, dan urutan yang lebih tinggi menjadi acuan rencana di bawahnya. (2) Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengacu kepada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional. (3) Rencana Strategis Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional. (4) Rencana Strategis Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a menjadi acuan dan arahan bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan, Renstra-SKPD Provinsi, Renstra-SKPD Kabupaten/Kota, dan Renstra KPH sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, c dan d. (5) Rencana Kerja Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e mengacu pada Renstra-Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. (6) Rencana Kerja (Renja) SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f mengacu pada Renstra-SKPD Kehutanan Provinsi, sedangkan Rencana Kerja (Renja) SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g mengacu pada Renstra-SKPD Kehutanan Kabupaten/Kota, dan Renja KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h mengacu pada Renstra KPH. (7) Rencana Pengelolaan Hutan tingkat KPH yang ada dalam satu kabupaten/kota mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/kota, Rencana pengelolaan hutan tingkat KPH yang lintas kabupaten mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, sedangkan yang lintas provinsi mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
Koreksi Anda