Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyusunan rencana kehutanan memuat pengaturan tata hubungan dan proses penyusunan rencana kehutanan.
(2) Tata hubungan rencana kehutanan menggambarkan hirarki dan keterkaitan masing-masing rencana kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.
(3) Proses penyusunan rencana kehutanan meliputi tahapan penyusunan rencana dan tata waktunya
Koreksi Anda
