Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyusunan rencana kehutanan memuat pengaturan tata hubungan dan proses penyusunan rencana kehutanan. (2) Tata hubungan rencana kehutanan menggambarkan hirarki dan keterkaitan masing-masing rencana kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8. (3) Proses penyusunan rencana kehutanan meliputi tahapan penyusunan rencana dan tata waktunya
Koreksi Anda