Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Kehutanan, terdiri dari : a. Rencana strategis; dan b. Rencana kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id