Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan hutan di tingkat kesatuan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d, selain harus memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Disusun oleh Kepala KPH berdasarkan hasil tata hutan dengan mengacu pada rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, b, c dan dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat dan kondisi lingkungan;
b. Meliputi rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan jangka pendek;
c. Rencana pengelolaan jangka panjang berjangka waktu 10 tahun, dan memuat tujuan yang akan dicapai KPH, kondisi yang dihadapi, dan strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, dan disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya;
d. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek berjangka waktu 1 tahun dan memuat unsur-unsur, tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan, evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya, target yang akan dicapai, basis data dan informasi, kegiatan yang akan dilaksanakan, status neraca sumberdaya hutan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian kegiatan, dan partisipasi para pihak, dan disahkan Kepala KPH.
Koreksi Anda
