Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, dan Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya dapat ditinjau dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun, untuk mengakomodir dinamika pembangunan kehutanan, dan disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya rencana kehutanan tersebut.
Koreksi Anda
