Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c, selain harus memenuhi kriteria umum Pasal 10, paling sedikit harus memuat : a. Gambaran umum kondisi, luas dan potensi sumberdaya hutan, mandat dan isu strategis yang terkait dengan pengurusan hutan di wilayah kabupaten/kota; b. Visi, misi dan arahan-arahan kebijakan pengurusan hutan di wilayah kabupaten/kota dan menjadi acuan arah pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; c. Indikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam proses transformasi potensi manfaat sumberdaya hutan di wilayah kabupaten/kota menjadi barang dan jasa hutan yang mendukung hidup dan kehidupan; d. Penjabaran alternatif skenario pencapaian visi dan misi dan sasaran sebagai dasar arahan penyusunan rencana investasi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan pada bagian kawasan hutan provinsi yang telah siap dimanfaatkan dan atau digunakan di tingkat wilayah kabupaten/kota, serta penyusunan rencana pembangunan pada bagian kawasan hutan yang masih memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sampai dengan siap kelola investasi melalui pentahapan rencana pembangunan kehutanan jangka panjang, menengah dan pendek tingkat kabupaten/kota; e. Perkiraan kontribusi ekonomi, sosial dan lingkungan dari barang dan jasa sektor kehutanan dalam jangka panjang terhadap pembangunan Kabupaten/Kota; dan/atau f. Penjabaran arahan dan perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id