Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, selain harus memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga harus memuat paling sedikit : a. Gambaran umum kondisi, luas dan potensi sumberdaya hutan, mandat dan isu strategis terkait dengan pengurusan hutan di wilayah provinsi; b. Visi, misi dan arahan-arahan kebijakan pengurusan hutan di wilayah provinsi dan menjadi acuan arah pembangunan jangka panjang provinsi; c. Indikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam proses transformasi potensi manfaat sumberdaya hutan di wilayah provinsi menjadi barang dan jasa hutan yang mendukung hidup dan kehidupan; d. Penjabaran alternatif skenario pencapaian visi dan misi dan sasaran sebagai dasar arahan penyusunan rencana investasi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan pada bagian kawasan hutan nasional yang telah siap dimanfaatkan dan/atau digunakan di tingkat wilayah provinsi, serta penyusunan rencana pembangunan pada bagian kawasan hutan yang masih memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sampai dengan siap kelola investasi melalui pentahapan rencana pembangunan kehutanan jangka panjang, menengah dan pendek tingkat Provinsi; e. Perkiraan kontribusi ekonomi, sosial dan lingkungan dari barang dan jasa sektor kehutanan dalam jangka panjang terhadap pembangunan provinsi; dan/atau f. Penjabaran arahan dan perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi.
Koreksi Anda