Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, selain harus memenuhi kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, juga harus memuat paling sedikit :
a. Gambaran umum kondisi, luas dan potensi sumberdaya hutan seluruh wilayah INDONESIA atau nasional, mandat dan isu strategis yang terkait dengan pengurusan hutan;
b. Visi, misi, arahan-arahan kebijakan, strategi dan target pencapaian pengurusan hutan dan menjadi acuan arah pembangunan jangka panjang nacional; dan/atau
c. Indikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam proses transformasi potensi manfaat sumberdaya hutan secara nasional menjadi barang dan jasa hutan yang mendukung hidup dan kehidupan;
Koreksi Anda
