Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kriteria umum Rencana Kehutanan :
a. Rencana Kehutanan yang memiliki jangka waktu panjang dan berskala nasional bersifat umum dengan arahan yang bersifat makro dan indikatif;
b. Rencana Kehutanan yang memiliki jangka waktu menengah, pendek dan berskala provinsi, kabupaten/kota merupakan jenis perencanaan dalam fungsi pokok kawasan hutan yang bersifat lebih spesifik dan terukur dengan batas waktu pentahapan yang lebih pasti;
c. Rencana Kehutanan pada tingkat KPH, merupakan jenis perencanaan dalam fungsi pokok kawasan hutan yang bersifat lebih spesifik, terukur, rinci dengan batas waktu pentahapan yang lebih pasti;
d. Rencana Kehutanan memuat tujuan penyelenggaraan kehutanan secara kuantitatif dan kualitatif sesuai skala geografis, jangka waktu dan substansi;
e. Rencana Kehutanan berbasis spasial dan/atau non spasial (numerik);
f. Rencana Kehutanan memperhatikan aspek pelimpahan kewenangan dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
