Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memuat sebagian atau seluruh kegiatan pengurusan hutan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Koreksi Anda
