Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memuat sebagian atau seluruh kegiatan pengurusan hutan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id