Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rencana makro penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun sesuai kebutuhan meliputi antara lain :
a. Pengelolaan DAS;
b. Pemantapan Kawasan Hutan;
c. Pemberdayaan Masyarakat;
d. Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Hutan;
e. Pemanfaatan Hutan;
f. Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor kehutanan;
g. Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
h. Penyuluhan Kehutanan;
i. Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan;
j. Pengendalian dan Pengawasan Pengurusan Hutan; atau
k. Penyelenggaraan Kehutanan Regional.
Koreksi Anda
