Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana makro penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun sesuai kebutuhan meliputi antara lain : a. Pengelolaan DAS; b. Pemantapan Kawasan Hutan; c. Pemberdayaan Masyarakat; d. Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Hutan; e. Pemanfaatan Hutan; f. Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Sektor kehutanan; g. Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; h. Penyuluhan Kehutanan; i. Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; j. Pengendalian dan Pengawasan Pengurusan Hutan; atau k. Penyelenggaraan Kehutanan Regional.
Koreksi Anda