Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun.
(2) RKTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana makro penyelenggaraan kehutanan baik pada hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Koreksi Anda
