Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pembangunan Kehutanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan; b. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Provinsi; c. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kabupaten/Kota; d. Rencana Strategis Kesatuan Pengelolaan Hutan (Renstra KPH); e. Rencana Kerja Kementerian Kehutanan; f. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Provinsi ; g. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Kabupaten/Kota; dan h. Rencana Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (Renja KPH). (2) Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id