Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pembangunan Kehutanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan;
b. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Provinsi;
c. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kabupaten/Kota;
d. Rencana Strategis Kesatuan Pengelolaan Hutan (Renstra KPH);
e. Rencana Kerja Kementerian Kehutanan;
f. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Provinsi ;
g. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Kabupaten/Kota; dan
h. Rencana Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (Renja KPH).
(2) Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
